PTN Dilarang Naikkan UKT

KETERANGAN PERS: Menkeu Sri Mulyani Indrawati didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan kementerian/lembaga di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, J--FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

JAKARTA - Perguruan tinggi negeri (PTN) dilarang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengakui bahwa PTN terdampak efisiensi anggaran dari sisi bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, pemangkasan itu hanya berlaku untuk kriteria-kriteria yang tak terkait dengan biaya pendidikan. ’’Meliputi perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya,’’ katanya. 

 

"Langkah ini tidak boleh! Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).

 

Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, setidaknya UKT tidak boleh naik untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yang baru akan mulai pada Juni atau Juli 2025. 

 

Sri Mulyani memastikan pemerintah kembali meneliti secara detail terkait pemangkasan anggaran operasional perguruan tinggi itu. ’’Dapat dipastikan bahwa pemangkasan tidak akan mempengaruhi perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan pelayananannya kepada masyarakat,’’ ungkapnya.

 

Sri Mulyani memastikan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah, LPDP, dan beasiswa Indonesia Bangkit tidak kena efisiensi anggaran.

 

"Kami tegaskan bahwa beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," kata Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani membeberkan, anggaran pemerintah untuk beasiswa KIP Kuliah pada 2025 akan tetap dikucurkan untuk 1.040.192 mahasiswa penerima. Dengan jumlah anggaran untuk beasiswa KIP mencapai sebesar Rp14.698.000.000 atau Rp14,6 triliun.

Tag
Share