KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terletak di Bekasi. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan).
"Betul, saat ini penyidik sedang melaksanakan penggeledahan terkait perkara dengan tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," tambahnya.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini menjadi buron.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus ini.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari: Pembongkaran Rumah Berjalan Sesuai Prosedur
Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Pada 6 Januari 2025, Hasto Kristiyanto seharusnya diperiksa oleh KPK, namun ia meminta agar jadwal pemeriksaan tersebut diundur setelah tanggal 10 Januari 2025, karena sedang mempersiapkan acara Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan. Permintaan penjadwalan ulang ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. (disway/abd)