Sempat Kepergok Istri, Bapak Perkosa Anak Tiri Berulang Kali
DIAMANKAN: SU diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto -Foto ist-
GUNUNGSUGIH - Sungguh bejat kelakuan SU (50) warga Kampung Harapanrejo, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah (Lamteng).
Kendati sempat kepergok sang istri memperkosa anak tirinya, SU diam-diam tetap mengulanginya. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka SU telah merudapaksa putri tirinya BA (18) hingga berkali-kali. AKP Nikolas menerangkan, kejadian itu bermula saat korban BA baru pulang dari bekerja.
Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat ke dalam kamarnya, Sabtu 30 November 2024, pukul 23.00 WIB.
"Tetapi, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan meminta korban untuk berbaring di lantai," kata AKP Nikolas saat dikonfirmasi, Senin 6 Januari 2025.
Singkat cerita, tersangka langsung menyergap korban, namun aksi ayah tiri bejat itu diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung BA.
"Karena kepergok, tersangka mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya," terang AKP Nikolas.
Setelah kepergok istrinya tersebut, tersangka bukanya taubat namun justru kian menjadi-jadi.
Setidaknya, ayah bejat itu berhasil merudapaksa korban lebih dari lima kali. Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi sang ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus SU, ayah tiri bejat tersebut.
Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual atau pasal 286 KUHpidana.(*)