UNIOIL
Bawaslu Header

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Diprediksi Semakin Kompetitif

Gedung MK-Disway-

BACA JUGA:Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet Tak Soal Presidential Club Diformalkan

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Pasal 222 yang dihapuskan sebelumnya mengharuskan pasangan calon presiden untuk mendapatkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya.

Keputusan ini menanggalkan syarat tersebut, yang sebelumnya menjadi hambatan bagi beberapa calon presiden dalam Pilpres 2024.

Keputusan ini diperkirakan akan membuat Pemilu 2029 lebih terbuka dan dinamis, dengan lebih banyak calon potensial yang dapat mencalonkan diri tanpa harus terikat oleh dukungan dari partai besar.

Meskipun demikian, sejumlah pihak masih menilai bahwa dampaknya terhadap peta politik Indonesia belum dapat diprediksi secara pasti.

Sejumlah pengamat politik menilai bahwa penghapusan PT akan mempengaruhi arah koalisi politik yang terbentuk menjelang Pilpres 2029, dan membuka peluang bagi figur-figur baru untuk tampil di panggung politik nasional.

Namun, ada pula yang menyatakan bahwa meskipun PT dihapus, dinamika politik tetap akan bergantung pada faktor-faktor lain, seperti kinerja pemerintah dan elektabilitas tokoh-tokoh politik.

Keputusan ini tentu saja menambah ketegangan dalam mempersiapkan Pemilu 2029, karena potensi calon presiden baru akan semakin banyak, yang tentu akan membuat kontestasi semakin sengit. (disway/abd)

 

 

Tag
Share