UNIOIL
Bawaslu Header

DKPP Catat Keberpihakan Penyelenggara Pemilu Masih Tinggi dalam Perkara Tahun 2024

Ketua DKPP Heddy Lugito menyoroti tingginya tingkat keberpihakan penyelenggara pemilu pada 2024, tetapi tetap mengapresiasi kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. FOTO HUMAS DKPP--

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu masih menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. 

Ia menyoroti keberpihakan penyelenggara pemilu, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara, tercatat sebagai aduan terbesar yang diterima DKPP selama tahun ini.

Heddy menyampaikan hal ini dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). "Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu pada saat pemungutan dan perhitungan suara, yang menempati angka tertinggi. Jadi, pengaduan terbesar adalah tentang keberpihakan, ini menjadi catatan penting," kata Heddy.

Berdasarkan data DKPP per 29 Desember 2024, terdapat 38 aduan yang masuk terkait keberpihakan penyelenggara Pemilu, menjadikannya kategori aduan terbanyak dalam ranah nontahapan Pemilu/Pilkada. "Artinya, prinsip netralitas, kejujuran, dan keadilan yang menjadi tagline kita masih menjadi sorotan publik," tambah Heddy.

Secara keseluruhan, DKPP telah menerima 693 aduan sepanjang tahun 2024, dengan 267 aduan terkait tahapan Pemilu, 142 aduan terkait tahapan Pilkada, dan 284 aduan lainnya dalam kategori nontahapan Pemilu/Pilkada.

BACA JUGA:Bawaslu Diminta Buat Keterangan Tertulis Jujur dan Sesuai Fakta untuk Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Heddy juga mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tentang pentingnya menghormati Pemilu dan Pilkada sebagai ritual pemberian mandat dari rakyat kepada calon pemimpin. Namun, ia menyayangkan adanya pengkhianatan terhadap proses ini akibat ketidaknetralan penyelenggara Pemilu. "Pemilu dan Pilkada adalah sebuah ritual yang harus dihormati, tetapi sangat ironis jika ritual ini dikhianati oleh penyelenggara yang tidak netral dan independen. Ini adalah dosa besar dan tidak boleh terjadi," ungkapnya. 

Meski demikian, Heddy memberikan apresiasi tinggi kepada KPU yang berhasil menyelenggarakan dua pemilihan umum, yakni Pemilu dan Pilkada, pada tahun yang sama. "Saya sangat takjub dengan kinerja teman-teman semua. Tidak ada negara lain yang bisa menyelenggarakan dua pemilihan umum dalam setahun. Bahkan di Amerika pun tidak ada. KPU kita luar biasa," ujarnya, disambut tepuk tangan oleh ribuan hadirin.

Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2024 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 66 penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti melakukan pelanggaran.

’’Sebanyak 66 orang diberhentikan tetap, baik dari penyelenggara pusat maupun daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (14/12).

Heddy menjelaskan bahwa mayoritas sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara, seperti masih menjadi anggota partai politik namun terdaftar di KPU.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Truk Hino Tabrak Pengemudi Sepeda Motor, Ayah dan Anak Alami Luka Berat

“Itu yang paling banyak, mereka biasanya berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tetapi ternyata menjadi anggota KPU,” ungkap Heddy.

Selain itu, sejumlah penyelenggara diberhentikan tetap karena terbukti mengubah hasil pemilu dengan menggeser perolehan suara. Heddy menyayangkan masih adanya oknum KPU dan Bawaslu yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

Tag
Share