UNIOIL
Bawaslu Header

Bawaslu Diminta Buat Keterangan Tertulis Jujur dan Sesuai Fakta untuk Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

BERI ARAHAN: Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono memberi arahan di hadapan 35 Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta. FOTO DOK. BAWASLU RI --

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Bawaslu daerah diminta menyiapkan keterangan tertulis yang akurat serta sesuai data dan fakta hasil pengawasan di lapangan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan yang disampaikan harus sesuai dengan dalil permohonan, jujur, tidak berbelit-belit, dan mencerminkan upaya Bawaslu dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan harapannya agar penyampaian keterangan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK bisa sukses, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.

"Pada sengketa hasil Pemilu 2024 yang lalu, hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu karena kami banyak membantu dan bekerja dengan baik," kata Lolly kepada 35 Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Jadi, keterangan tertulis ini harus dicermati dengan seksama, jangan sampai ada yang terlewat. Persiapkan tidak hanya keterangan tertulisnya, tapi juga cara kita menjawab hakim MK," tegas Lolly.

BACA JUGA:PT 20 Persen Dihapus, 2029 Gibran Berpeluang Tantang Prabowo

Lolly menambahkan, Bawaslu memiliki tujuan yang sama untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan "to the point", jujur, dan sesuai fakta tanpa ada upaya pembenaran berlebihan. "Kita harus memastikan lembaga kita terlihat terang benderang, sesuai dengan prinsip kejujuran dalam pengawasan," tambahnya.

Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu akan sangat vital bagi kelancaran proses hukum tersebut. Lolly mengingatkan agar Bawaslu terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data atau informasi yang perlu ditambahkan.

Selain itu, Lolly menekankan pentingnya peninjauan akhir oleh Bawaslu RI, meskipun proses pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota. "Sahabat-sahabat di lapangan yang tahu betul apa yang terjadi, meskipun demikian, untuk memastikan semua proses ini sesuai dengan permohonan yang dimohonkan, reviuw tetap ada di Bawaslu RI," papar Lolly, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga memberikan instruksi serupa. Ia mengingatkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan gotong royong sebagai bentuk eksistensi serta peran Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

"Senjata kita (pengawas pemilu) hanya keterangan tertulis yang benar. Semua peristiwa harus kita tampilkan apa adanya, dan tidak ada upaya menarasikan dalil pemohon. Kita hanya mendeskripsikan sesuai dengan laporan hasil pengawasan," jelas Totok.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Revisi Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

Totok menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyampaikan keterangan Bawaslu. "Sampaikan secara utuh dan jernih tanpa pretensi. Keterangan ini bukan untuk menjatuhkan lembaga, tapi untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses pengawasan yang telah dilakukan," tegasnya.

Keterangan yang dibuat oleh Bawaslu harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, serta dokumen terkait lainnya, seperti saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, Laporan Hasil Pengawasan (LHP), status laporan, dan putusan sengketa administrasi.

Tag
Share