Bawaslu Header

Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Revisi Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja --

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyarankan agar Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, segera merumuskan kembali hukum acara untuk pemilu dan pilkada.

Hal ini diusulkan untuk mengatasi berbagai perbedaan yang ada dalam prosedur penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada.

Bagja menjelaskan bahwa salah satu isu yang perlu diperbaiki adalah ketidaksesuaian antara hukum acara dalam pemilu dan pilkada, seperti yang terjadi pada kasus in absentia.

Menurutnya, masalah tersebut perlu diatasi agar tidak mengganggu proses penanganan pelanggaran di masa mendatang.

Selain itu, Bagja juga menyoroti perbedaan durasi penanganan pelanggaran antara Bawaslu dan kepolisian.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Rahmat Bagja Ingatkan Daerah Perkuat Sinergi

Bawaslu hanya diberi waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran, sementara kepolisian membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penyidikan.

"Hal ini menjadikan kami menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugas, meskipun begitu kami tetap berhasil menyelesaikannya, dan masyarakat tidak menyadari adanya kesulitan ini, bahkan hingga putusan pengadilan," kata Bagja.

Bagja menegaskan bahwa meskipun tahapan pemilu dan pilkada sudah terstruktur dengan jelas, hasilnya tetap tidak dapat diprediksi.

Proses yang sudah terencana dengan baik memerlukan penanganan pelanggaran dan sengketa yang cepat untuk mengikuti pola tahapan yang ada.

Ke depannya, Bagja berharap dapat mengusulkan revisi terhadap UU Pemilu dan pilkada yang akan datang, dengan menitikberatkan pada perbaikan hukum acara yang digunakan dalam penanganan pelanggaran.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tak Setuju Lembaganya Diubah Menjadi Ad Hoc, Sebut Akan Ganggu Kinerja Pemilu

Selain itu, Bagja mengingatkan Bawaslu daerah untuk mempersiapkan keterangan yang akurat saat memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi (MK), serta meminta masukan dari kepolisian dan kejaksaan terkait tindak pidana pilkada.

"Ke depan, kita tidak bisa hanya menjawab 'tidak memenuhi syarat materiil'. Harus ada petunjuk teknis yang jelas untuk menjelaskan alasan tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya. (ant/abd)

Tag
Share