DKPP Catat Keberpihakan Penyelenggara Pemilu Masih Tinggi dalam Perkara Tahun 2024
Ketua DKPP Heddy Lugito menyoroti tingginya tingkat keberpihakan penyelenggara pemilu pada 2024, tetapi tetap mengapresiasi kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. FOTO HUMAS DKPP--
“Ini menjadi perhatian kita semua bahwa masih ada penyelenggara pemilu yang menggadaikan integritasnya dengan menggeser suara,” kata Heddy.
Penyelenggara lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap akibat terlibat dalam kasus asusila atau suap. Menurut Heddy, kasus asusila dan suap biasanya terjadi saat tahapan pemilu tengah sibuk, seperti saat penghitungan suara atau bahkan dijanjikan sebelumnya.
“Suap terjadi saat penghitungan suara atau bahkan sebelum penghitungan. Ini yang paling banyak,” jelas Heddy.
Selain pemberhentian tetap, terdapat pula 15 penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan dari jabatannya, namun tetap bertugas sebagai anggota, seperti kasus Ketua KPU Jawa Barat yang diberhentikan sebagai ketua, namun tetap menjadi anggota KPU.
BACA JUGA:Oknum TNI AL Diduga Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak, Diamankan Puspom AL
Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan pengaduan terbanyak terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72).
“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga muruah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,” ujar Heddy Lugito.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bandarlampung.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (2/9), melalui live Facebook.
Heddy menegaskan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh aduan yang masuk dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandarlampung terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar serta para anggota Bawaslu lainnya, yakni Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.
Mereka mengadukan Fery Triatmojo terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp530 juta dari M, Erwin Nasution, calon anggota DPRD Bandarlampung dari PDIP untuk dapil IV, yang diduga dimaksudkan agar Erwin dapat terpilih dalam Pemilu 2024.
Menurut DKPP, tindakan Fery yang menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta pemilu atau pihak yang berkepentingan dalam pemilihan, sebagaimana tercermin dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, adalah pelanggaran hukum dan etika.
Kami menilai bahwa bukti yang diajukan dalam aduan, termasuk rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen lainnya, membuktikan adanya pelanggaran,” jelas Heddy.
DKPP juga menilai bahwa jawaban Fery Triatmojo tidak dapat membantah tuduhan secara memadai. Ia dianggap melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu, termasuk pasal 6, 8, 10, 12, dan pasal 14.