UNIOIL
Bawaslu Header

Ketua MK: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji Sepanjang 2024

Suhartoyo mengungkapkan bahwa UU Pemilu dan Pilkada menjadi yang paling banyak diuji di MK sepanjang 2024, dengan total 88 UU yang diajukan untuk pengujian. - DISWAY--

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada menjadi yang paling banyak diuji sepanjang 2024. 

Dalam sidang pleno khusus yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1), Suhartoyo mengungkapkan bahwa terdapat 88 UU yang dimohonkan untuk diuji di MK pada tahun 2024.

"Dari 88 UU yang diajukan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota (UU Pilkada) menjadi yang paling sering diuji, dengan frekuensi pengujian sebanyak 35 kali," ujar Suhartoyo.

"Selanjutnya, diikuti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diuji sebanyak 21 kali," tambahnya.

Suhartoyo juga mencatatkan adanya peningkatan jumlah pengujian UU di MK sepanjang tahun 2024, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, jumlah UU yang diuji tercatat sebanyak 65 UU.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja 2025, Pemkot Bandar Lampung Catat 84 Pegawai ASN Izin

"Pada 2024, jumlah UU yang dimohonkan untuk diuji di MK meningkat menjadi 88 UU. Ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun lalu, yang hanya mencapai 65 UU," ujarnya.

Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sejak 2003 hingga 2024, MK telah menggelar total 10.886 persidangan. Rinciannya adalah 5.075 persidangan untuk perkara pengujian UU (PUU), 79 persidangan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 persidangan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dan 1.419 persidangan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Pada tahun 2024, MK menangani berbagai perkara pengujian UU, perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hasil pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

"Untuk pengujian UU (PUU) di tahun 2024, MK menangani 240 perkara, yang terdiri dari 51 perkara yang diregistrasi pada 2023 dan 189 perkara yang diregistrasi pada 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus, dengan rincian 49 perkara dari 2023 dan 109 perkara dari 2024," pungkas Suhartoyo.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyarankan agar Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, segera merumuskan kembali hukum acara untuk pemilu dan pilkada.

BACA JUGA:AC Milan vs Juventus Laga Pembuktian Conceicao

Hal ini diusulkan untuk mengatasi berbagai perbedaan yang ada dalam prosedur penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada.

Bagja menjelaskan bahwa salah satu isu yang perlu diperbaiki adalah ketidaksesuaian antara hukum acara dalam pemilu dan pilkada, seperti yang terjadi pada kasus in absentia.

Tag
Share