Ketua MK: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji Sepanjang 2024
Suhartoyo mengungkapkan bahwa UU Pemilu dan Pilkada menjadi yang paling banyak diuji di MK sepanjang 2024, dengan total 88 UU yang diajukan untuk pengujian. - DISWAY--
Menurutnya, masalah tersebut perlu diatasi agar tidak mengganggu proses penanganan pelanggaran di masa mendatang.
Selain itu, Bagja juga menyoroti perbedaan durasi penanganan pelanggaran antara Bawaslu dan kepolisian.
Bawaslu hanya diberi waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran, sementara kepolisian membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penyidikan.
"Hal ini menjadikan kami menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugas, meskipun begitu kami tetap berhasil menyelesaikannya, dan masyarakat tidak menyadari adanya kesulitan ini, bahkan hingga putusan pengadilan," kata Bagja.
BACA JUGA:Kasus TPPO melalui Aplikasi Michat, Tiga Wanita Bandar Lampung Dituntut 6 Tahun 6 Bulan
Bagja menegaskan bahwa meskipun tahapan pemilu dan pilkada sudah terstruktur dengan jelas, hasilnya tetap tidak dapat diprediksi.
Proses yang sudah terencana dengan baik memerlukan penanganan pelanggaran dan sengketa yang cepat untuk mengikuti pola tahapan yang ada.
Ke depannya, Bagja berharap dapat mengusulkan revisi terhadap UU Pemilu dan pilkada yang akan datang, dengan menitikberatkan pada perbaikan hukum acara yang digunakan dalam penanganan pelanggaran.
=Selain itu, Bagja mengingatkan Bawaslu daerah untuk mempersiapkan keterangan yang akurat saat memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi (MK), serta meminta masukan dari kepolisian dan kejaksaan terkait tindak pidana pilkada.
"Ke depan, kita tidak bisa hanya menjawab 'tidak memenuhi syarat materiil'. Harus ada petunjuk teknis yang jelas untuk menjelaskan alasan tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya. (jpc/abd)