UNIOIL
Bawaslu Header

Kasus TPPO melalui Aplikasi Michat, Tiga Wanita Bandar Lampung Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

TUNTUTAN JPU: Tiga wanita asal Bandar Lampung dituntut 6 tahun 6 bulan dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat, dengan salah satu terdakwa terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur. FOTO LEO DAMPIARI/RLMG--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Tiga wanita asal Bandar Lampung yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. 

Ini diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ketiga terdakwa yang terdiri dari Ayu Restiana, Ayu Sosilawati, dan Anisa Febriani, dituntut setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi online. 

Mereka tampak tertunduk lesu saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap mereka.

Peristiwa yang mengarah pada perkara ini terjadi pada tahun 2023 hingga 2024, dengan lokasi kejadian di Tanggo Hostel, Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:JPU Tunda Tuntutan TPPO

Jaksa Penuntut Umum Eka Septianasari menjelaskan bahwa Ayu Restiana berperan sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan secara langsung (offline). 

Sementara Anisa Febriani berperan sebagai pencari tamu melalui WhatsApp, dengan tarif yang dipasang sebesar Rp800.000 untuk sekali kencan.

Ayu Sosilawati, yang berperan sebagai penikmat hasil dari perdagangan anak di bawah umur, turut terlibat dalam eksploitasi korban D-E (Dina Elista), dengan memberi korban sebuah handphone iPhone 11 secara kredit yang dibayar melalui cicilan oleh korban.

Tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Enam Terdakwa TPPO Dituntut Berbeda

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi. 

Sebelumnya Sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat yang beragendakan mendengar tuntutan ditunda jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Bandarlampung.

JPU Eka Septianasari Jaksa mengatakan pihaknya menunda sidang tersebut karena surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. 

Tag
Share