Enam Terdakwa TPPO Dituntut Berbeda

DITUNTUT BERBEDA: Enam terdakwa eksploitasi anak di bawah umur dituntut jaksa penuntut umum (JPU) berbeda.-FOTO LEO DAMPIARI -

Mucikari Dituntut 8 Tahun

BANDARLAMPUNG - Enam terdakwa eksploitasi anak di bawah umur atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) berbeda. Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah melawan hukum melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Keenam terdakwa adalah Dila Aprilia, Harun Amrudin, Ahmad Nasution, Pratama Hermansyah, M. Muhaimin, dan Nando Saputra. Keenamnya merupakan warga Bandarlampung. Sidang agenda tuntutan dilakukan secara tertutup di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/10).

JPU Avi Yuanto menyatakan para terdakwa melawan hukum menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan cara melakukan persetubuhan dengan korban tindak pidana perdagangan orang atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang.

Terdakwa Dila Aprilia dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan. Kemudian Pratama Hermansyah, M. Muh. Haimin, dan Nando Saputra masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan. Selanjutnya Harun Amirudin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan. Lalu Ahmad Nasution dituntut 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Pelajar di Lima Wilayah Rawan Diedukasi Mitigasi Bencana

Diketahui perkara yang dilakukan Dila Aprilia Cs ini bermula pada Sabtu, 24 Maret 2024. Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mendapatkan laporan di kos-kosan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, telah dijadikan sebagai tempat transaksi dan lokasi prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Di lokasi tersebut didapati enam wanita selaku pekerja seks dan satu wanita sebagai mucikari bersama lima rekannya. 

Para terdakwa memiliki peran berbeda. Mulai dari mencari pelanggan, menyiapkan lokasi, hingga mengantar-jemput wanita pekerja seks. Di mana terdakwa menjajakan bisnisnya dengan memasang tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan