UNIOIL
Bawaslu Header

Kasus TPPO melalui Aplikasi Michat, Tiga Wanita Bandar Lampung Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

TUNTUTAN JPU: Tiga wanita asal Bandar Lampung dituntut 6 tahun 6 bulan dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat, dengan salah satu terdakwa terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur. FOTO LEO DAMPIARI/RLMG--

”Kami masih menunda sidangnya. Karena tuntutannya belum turun dari Kejagung,” ungkap Eka, Selasa 17 Desember 2024.

Adapun terdakwa yang akan dituntut yakni bernama Ayu Restiana, Ayu Sosilawati dan Anisa Febriani. Mereka merupakan warga kota Bandarlampung.

BACA JUGA:Kasus WNI di Luar Negeri, TPPO Berbasis Teknologi dan Online Scamming Sita Perhatian

Peristiwa perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, terjadi pada tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Tanggo Hostel Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Eka Septianasari pada sidang dakwaan sebelumnya bahwa peran Ayu Restiana sebagai pencari tamu melalui aplikasi michat dan offline.

Sedangkan untuk peran Anisa Febriyani sebagai pencari tamu melalui offline atau whatshaap. Mereka memasang tarif Rp 800 untuk sekali kencan.

Peran Ayu Susilawati sebagai penikmat hasil dari perdagangan anak dibawah umur terhadap korban d-e (Dina Elista) dan mendapat Handphone Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan oleh korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83  jo 76 F UU RI no.17 th.2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri  no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (leo/abd) 

 

Tag
Share