Bawaslu Header

Belum Tentu Pilkada Dipilih DPRD Bisa Lebih Murah

Perwakilan TII Felia Primaresti -FOTO IST -

JAKARTA - Kekhawatiran muncul mengenai potensi pengabaian aspirasi masyarakat oleh kepala daerah jika sistem pemilihan kepala daerah bergeser dari pilkada langsung menjadi penunjukan oleh DPRD.

Mekanisme penunjukan oleh DPRD dianggap berisiko merusak prinsip check and balances dalam sistem demokrasi. 

Seorang perwakilan TII (Transparency International Indonesia)  Felia Primaresti menegaskan bahwa jangan sampai DPRD memilih kepala daerah yang hanya memprioritaskan kepentingan mereka sendiri, yang bisa mematikan partisipasi publik yang seharusnya menjadi inti dari demokrasi lokal.

“Posisi eksekutif, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, membutuhkan legitimasi yang kuat dari rakyat. Mengganti pilkada langsung menjadi penunjukan oleh DPRD dapat melemahkan demokrasi lokal,” ujar perwakilan TII tersebut.

Ia menambahkan bahwa pilkada langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, yang pada akhirnya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi lokal.

 “Pilkada langsung memberi rakyat hak penuh untuk menentukan pemimpin mereka, menciptakan rasa keterlibatan, dan kepemilikan dalam demokrasi,” katanya.

BACA JUGA:KPU Lampung Belum Cari Tahu Materi 5 Gugatan Hasil Pilkada

Selain itu, pilkada langsung juga memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin terbaik menurut mereka, yang memperkuat prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, TII merekomendasikan agar sistem pilkada langsung tetap dipertahankan. 

“Pilkada langsung memberikan rakyat kuasa politik yang lebih bermakna, menciptakan demokrasi yang lebih kuat, dan memastikan pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi langsung dari masyarakat,” tegasnya.

Namun, jika mekanisme pemilihan oleh DPRD diterapkan, TII menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap integritas DPRD dan partai politik. Selain itu, rekam jejak, kompetensi, dan seleksi calon kepala daerah harus dibuka kepada publik.

“DPRD adalah lembaga publik yang tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Proses penunjukan kepala daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna,” tambah Felia. 

Sebelumnya, Penghematan anggaran lantaran usulan Presiden Prabowo Subianto agar pilkada dipilih oleh DPRD perlu dikaji. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. 

BACA JUGA:Kota Metro Mesti Punya Mimpi Besar

Menurut dia, Kemendagri belum menghitung secara pasti penghematan anggaran jika pilkada tidak dipilih langsung oleh rakyat. Namun sejauh ini, anggaran pilkada secara langsung sudah bisa terhitung secara jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan