Perkara Penggelapan Kakek 72 Tahun, PN Gunungsugih Akan Putuskan secara Objektif
Panitera Muda PN Gunungsugih Agus Rohman--FOTO ISTIMEWA
LAMTENG - Putusan perkara penggelapan dengan terdakwa Muchsin Santoso (72) akan digelar pada Rabu (11/12).
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah, menyatakan putusan akan bersifat objektif.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsugih Ennierlia Arientowaty melalui Panitera Muda Agus Rohman.
''Terkait perkara dengan nomor: 337/Pid.B/2024/PN Gunung Sugih atas nama terdakwa Muchsin Santoso Lioe alias KO Asin anak dari Luoe Sanhin sudah masuk tahapan duplik, Senin (2/12)," kata Agus.
Dalam tindak lanjut perkara ini, kata Agus, ada pergantian majelis hakim sebelumnya dengan Ketua Majelis Hakim Fitra Rnaldo, S.H., M.H. diganti Restu Ikhlas, S.H., M.H. sudah ditandatangani Ketua PN Gunungsugih.
''Ini dikarenakan ada tugas promosi dan mutasi (TPM) pada 9 Oktober dan SK 14 Oktober kepada hakim Fitrah Rinaldo di PN Jakarta Selatan. Maka semua berkas perkara yang ditangani dari hakim Fitrah Rinaldo dilimpahkan kepada majelis baru yakni hakim Restu Iklhas. Termasuk perkara 337 dengan terdakwa MS. Seyogianya setiap hakim pasti ada promosi dan mutasi. Selayaknya harus melaksanakan tugas di tempat yang baru," ujar Agus.
Terkait adanya asumsi dugaan kriminalisasi hukum, Agus menyatakan tidak mengarah akan hal tersebut.
''Tahapan perkara yang sudah melalui penyidikan, lalu pelimpahan berkas P-21 masuk di kejaksaan, maka perkara masuk diproses pengadilan. Pihak pengadilan menjalankan tupoksinya harus proses persidangan. Secara bertahap berita acaranya sudah dibuat dan bisa diakses semua jadwal persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunungsugih," ungkap Agus.