Perkara Penggelapan Kakek 72 Tahun, PN Gunungsugih Akan Putuskan secara Objektif

Panitera Muda PN Gunungsugih Agus Rohman--FOTO ISTIMEWA
Sementara, Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.
Menurutnya, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.
Dia pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.
"Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan, fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa," katanya.
Saat ini, lanjutnya, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Dia berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum.
"Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun di bebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu," tutupnya. (rnn)