Perkara Penggelapan Kakek 72 Tahun, PN Gunungsugih Akan Putuskan secara Objektif

Panitera Muda PN Gunungsugih Agus Rohman--FOTO ISTIMEWA

 

Setelah suami Lely dilaporkan ke polisi, dia mengaku sempat berunding dengan pelapor dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. 

 

Namun, Lely malah mengaku diperas oleh pelapor dan diminta membayar uang yang tidak wajar.

 

"Sempat berusaha damai, tapi pelapor minta uang Rp 10,5 miliar, kalau tidak bayar suami saya tetap mau dipenjarakan," katanya.

 

Karena tidak punya uang, kemudian Lely ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan pada Rabu (21/8/2024) lalu.

 

Namun, dia mengaku sampai saat ini tidak ada kepastian dari komnas HAM.

 

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

 

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

 

Tag
Share