Perkara Penggelapan Kakek 72 Tahun, PN Gunungsugih Akan Putuskan secara Objektif

Panitera Muda PN Gunungsugih Agus Rohman--FOTO ISTIMEWA

Sebelumnya diberitakan, istri kakek 72 tahun terdakwa penggelapan genset di Lamteng minta keadilan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

 

Lely Sutisna tak sanggup melihat suaminya sakit-sakitan sembari menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pencurian genset 500 kVA senilai Rp 350 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Lamteng.

 

Lely mengatakan, dia meminta keadilan kepada presiden karena suaminya sudah tua dan sakit-sakitan.

 

"Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong suami saya dituduh mencuri genset, sedangkan dalam persidangan tidak ada satupun bukti bahwa genset itu adalah curian," katanya, Kamis (28/11/2024).

 

Lely menyebutkan, pihak yang melaporkan suaminya yang bernama Muchsin Santoso (72) adalah rekan kerjanya dulu saat mendirikan pabrik Tri Karya Manunggal.

 

Dikatakan Lely, saat pabrik itu tidak beroperasi lagi, Muchsin dituduh mencuri dan menjual genset tersebut.

 

Padahal, Lely mengaku bahwa genset tersebut adalah milik Muchsin, dibeli dengan uang pribadi untuk produksi pabrik.

 

"Kami dituduh, itu genset suami saya. Saat itu memang genset itu dijual karena untuk melunasi hutang pabrik yang saat itu sudah bangkrut, bukan untuk pribadi," katanya.

Tag
Share