Qomaru Jalani Sidang, Debat di Kota Metro hanya Satu Paslon
Debat kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro hanya dihadiri oleh satu pasangan calon (paslon), Rabu (30/10).-foto ruri setiauntari -
METRO - Debat kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro hanya dihadiri oleh satu pasangan calon (paslon), Rabu (30/10).
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan debat kandidat yang kedua ini hanya dihadiri paslon nomor urut 01 Bambang-Rafieq.
’’Pasangan calon nomor urut 02 tidak hadir karena ada suatu hal. Sebelumnya, kami juga sudah berdiskusi dan berkonsultasi dengan KPU provinsi. Pada prinsipnya, kami tetap melaksanakan debat ini apa pun kondisinya," ujar dia.
BACA JUGA:Polda Tunggu Hasil Autopsi Mayat yang Ditemukan di Tol
Nurris Septa enjelaskan, debat kandidat ini difasilitasi oleh KPU. Debat dilakukan selama tiga kali. Debat kandidat yang pertama pada 23 Oktober, kedua 30 Oktober, dan terakhir pada Rabu, 13 November 2024.
’’Debat ini untuk memastikan paslon bisa mengungkapkan visi-misi dan program yang akan disampaikan ke masyarakat. Masyarakat bisa menilai siapa yang akan dipilih," katanya.
Septa berharap Pilwakot Metro dapat berjalan lancar dan aman. Debat kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro kedua dengan tema ’’Menyelesaikan persoalan daerah dan menyerasikan pelaksanaan pembangunan kota, provinsi, dengan pembangunan nasional” ini berlangsung di Idea Hotel Metro.
Paslon nomor urut 02 Bambang-Rafieq hadir mengenakan pakaian putih. Debat dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.
Nurris Septa menambahkan sesuai jadwal yang sudah disepakati, KPU Metro memfasilitasi debat kandidat selama tiga kali. ’’Dan hari ini (Rabu, Red) terjadwal debat kedua untuk paslon. Apa pun yang terjadi, tentu dalam PKPU 13 Tahun 2024 pasal 19, jika paslon tidak bisa hadir dikarenakan sakit, ibadah, atau tidak mau hadir, itu diperkenankan. Artinya KPU tidak punya kewenangan untuk mengatur harus hadir," kata dia.
Menurutnya, dikarenakan pasangan calon yang satunya sedang sakit dengan surat keterangan dokter, tentu debat kandidat kedua tersebut tidak bisa ditunda. ’’Tetap dilaksanakan meski dengan satu pasangan calon. Begitu juga dengan format, ketika tidak bisa hadir, format kami ubah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan LO paslon masing-masing. Karena hari ini paslon hanya memaparkan visi dan misi program," ungkapnya.
Terpisah, ketua tim pemenangan Wahdi-Qomaru Zaman, Deswan, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan ke KPU alasan ketidakhadiran pasangan calon nomor urut 02 dalam debat kandidat kedua.
’’Iya tidak bisa hadir. Jadi bukan menolak hadir, tapi tidak bisa hadir karena kondisi. Pertama Pak Wahdi itu kondisinya sedang dalam perawatan kesehatan, belum siap melaksanakan debat. Pak Qomaru sedang dalam proses sidang di pengadilan," ujarnya.
Ia menjelaskan alasan tersebut juga dilampiri dengan surat keterangan dari masing-masing calon, baik Wahdi maupun Qomaru Zaman.
’’Ya itu semuanya ada surat keterangan masing-masing, baik itu Pak Wahdi ada surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta. Kalau Pak Qomaru ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri Metro jadwal sidangnya. Dan itu sudah secara resmi kami sampaikan ke KPU tanggal 29 Oktober," jelasnya.