Berawal Kenalan di Medsos, Pelaku Cabuli Korban

PENCABULAN: Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung AKP Toni Suherman saat menginterogasi RF, pelaku pencabulan, di mapolresta. -FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Seorang remaja berinisial RF (16), warga Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, nekat melakukan tindakan asusila terhadap kekasihnya yang juga masih di bawah umur.

Pelaku RF merudapaksa gadis berinisial RZ (16) yang baru dikenalnya selama satu minggu melalui media sosial (medsos). Hal itu terungkap usai pemeriksaan Polsek Kemiling bersama Satreskrim Polresta Bandarlampung. Lantaran masih berstatus di bawah umur, sehingga Polsek Kemiling melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung, AKP Toni Suherman, menjelaskan peristiwa persetubuhan ini diawali dengan perkenalan pelaku dan korban dari media sosial selama satu minggu. Kemudian, Pelaku RF mengajak korban RZ untuk bertemu, dimana pelaku menjemput korban di gang tidak jauh dari rumah korban.

“Korban RZ diajak pelaku ke rumahnya di Jalan Wan Abdurrahman, Sumberagung pada Minggu 22 Oktober 2023 yang lalu," jelas AKP Toni. Saat berada di rumah pelaku, RF membujuk korban RZ untuk melakukan persetubuhan badan layaknya pasangan suami istri. Karena tak berdaya bujukan pelaku, korban pun menuruti permintaannya. Peristiwa ini dapat terungkap, kata AKP Toni, setelah orang tua korban RZ mencari keberadaan korban yang saat itu tidak pulang ke rumah. "Korban sempat tidak pulang ke rumah, namun menginap di rumah teman wanitanya,"ucap Toni.

Setalah orang tua korban mengetahui keberadaan anaknya, akhirnya korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku RF. Tak terima anaknya telah dinodai, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Selasa 21 November 2023," jelas Toni. 

Akibat perbuatan tersebut, Pelaku RF bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara, pelaku kepada wartawan mengaku baru satu kali menyetubuhi korban. "Baru kenal satu minggu, kenalan lewat media sosial,” ucapnya. (gie/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan