40 Anggota DPRD Kabupaten Waykanan Periode 2024-2029 Dilantik
40 anggota DPRD Kabupaten Waykanan periode 2024-2029 resmi dilantik--
Menurut Adipati, rapat paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Waykanan dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Waykanan hasil Pemilu tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilu yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita sebagai warga Negara Indonesia patut berbangga, karena kita mampu menunjukkan pada dunia kalau bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," ujar Adipati.
BACA JUGA:Pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah Resmi Dapatkan Dukungan Demokrat untuk Pilkada Way Kanan 2024
“Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Waykanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” sambungnya.
Berdasarkan berita acara Nomor: 663 / PL.01.9-SD / 05 / 2024 Tentang penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Waykanan menetapkan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 40 kursi.
Rinciannya, Partai Demokrat walaupun kehilangan 1 kursi (Pileg sebelumnya sukses meraih 11 kursi dari 5 Dapil di Waykanan) akan tetapi masih jauh mengungguli kompetitornya partai peserta pemilu Waykanan dengan meraih 10 Kursi.
Berikut rinci perolehan kuris di DPRD Waykanan:
DAPIL I terdiri dari Kecamatan Blambangan, Umpu Semenguk, dan Negeriagung.
1. Partai Demokrat: 2 kursi, yaitu Rial Kalbadi dan Abdullah Candra Kurniawan,
2. Partai Gerindra: 1 kursi, yaitu Belly Arisandi,
3. Partai Golkar: 1 kursi, yaitu Pansebon,
4. Partai Nasdem: 1 kursi, yaitu Naga Mas,
5. Partai PDI P: 1 kursi, yaitu Komang Trawan,
6. Partai PKS: 1 kursi, yaitu Hamin Akbar,
7. Partai PKB: 1 kursi, yaitu Maharatu,