Seluruh Anggota Legislatif Terpilih DPRD Provinsi Lampung Sudah Laporkan TT LHKPN

Komisioner KPU Lampung Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung menyampaikan update terbaru penyerahan tanda terima (TT) laporan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029.

Menjelang pelantikan 85 anggota legislatif (aleg) terpilih Provinsi Lampung, mereka telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, wajib melaporkan LHKPN sebagai syarat lampiran penyerahan nama ke gubernur.

LHKPN tersebut diserahkan ke KPU Lampung sejak penetapan anggota terpilih pada 2 Mei 2024 hingga H-21 pelantikan.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengatakan mereka telah menyerahkan LHKPN tersebut melalui partai politik masing-masing.

Ismanto juga menyampaikan bahwa terkait dengan adanya caleg terpilih yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah 2024, mereka juga telah mengumpulkan LHKPN.

Ia menjelaskan dasar hukum pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada menggunakan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Seluruhnya harus melaporkan LHKPN.

Pada saat pencalonan di Pilkada, pada saat mendaftar, wajib menyampaikan lagi LHKPN sebagai syarat pencalonan.

Pelantikan caleg provinsi dijadwalkan pada 2 September 2024, sementara pendaftaran Cakada dimulai 27 hingga 29 Agustus. Ismanto mengatakan caleg tersebut harus menyampaikan surat bersedia mundur dan disampaikan kepada partai politik, kemudian kepada KPU.

Terkait dengan teknis pengunduran diri, hal ini adalah kewenangan dari partai politik, apakah pelantikan dulu kemudian pada saat daftar dia mundur, atau pada saat mendaftar dia melampirkan surat bersedia mundur. Penetapan calon pada tanggal 22 September.

Kadiv Parmas KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, menjelaskan seluruh anggota DPRD Bandar Lampung terpilih sudah menyetorkan TT LHKPN dari KPK. Saat ini, seluruhnya tinggal menyelesaikan proses usulan untuk dilakukan pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung membeber update terbaru penyerahan tanda terima laporan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029. 

Untuk anggota DPRD Lampung terpilih, masih ada beberapa yang belum menyetorkan tanda terima (TT) laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Kadiv Hukum KPU Lampung Warsito membeberkan per Senin (22/7) masih ada beberpaa anggota DPRD Lampung terpilih yang belum menyetorkan TT LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan