Pelaku Cabuli Korban hingga Hamil

Senin 22 Jul 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

METRO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial GL (18) warga Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali membenarkan perihal penangkapan tersangka pencabulan tersebut.

“Ya benar, kita berhasil mengamankan seorang remaja berinisial GL dikarenakan tersangka ini telah melakukan dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur,” kata Iptu Rosali dalam keterangan resminya, Senin 22 Juli 2024.

Korban kata Iptu Rosali berinisial NFS (16) yang diketahui dilakukan oleh tersangka sejak bulan Oktober tahun 2023. Atas kejadian pencabulan tersebut anak korban mengalami hamil di luar nikah dan mengalami trauma.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/VII/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 3 Juni 2024 lalu. Atas dasar Laporan Polisi yang dibuat, Unit PPA Satreskrim Polres Metro kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga pada hari Jumat 19 Juli 2024 lalu sekira pukul 02.00 WIB, tersangka diserahkan oleh orang tuanya langsung ke unit PPA Polres Metro.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diberitakan sebelumnya, diduga membawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli. NH (25) warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan ditangkap polisi.  

Korban AR (16) yang masih di bawah umur itu dibawa kabur tersangka. Atas laporan orang tua korban, tersangka NH ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan itu bermula saat orang tua korban sedang tidur pada Kamis 4 Juli 2024.  

Orang tua korban saat mengecek korban ke kamarnya,   gadis yang masih berusia 16 tahun itu sudah tidak berada di tempat.

"Ketika diperiksa, orang tuanya melihat kondisi jendela kamar yang sudah terbuka dan sebagian pakaian korban sudah tidak ada di lemari," papar AKP Mangara Pandjaitan.  

Selanjutnya ayah korban mencari anaknya di sekitar rumah, namun tidak dapat ditemukan. Lalu keesokan paginya pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi memberitahukan bahwa korban berada Kampung Ojolali Kecamatan Umpusemenguk, bersama tersangka NH. Dari pengakuan korban, ia sudah dicabuli empat kali oleh tersangka.(rls/nca)

Kategori :