BANDAR LAMPUNG – Tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandar Lampung bergerak melaksanakan pengawasan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang dibentuk oleh KPU Kota Bandar Lampung bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku dalam pencocokan dan penelitian data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menjelaskan, pihaknya mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih selama masa pencocokan dan penelitian data pemilih, baik di Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun di masing-masing Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan.
Pembentukan posko ini bertujuan agar masyarakat Kota Bandar Lampung lebih mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau jika mereka belum didatangi petugas Pantarlih.
BACA JUGA:PKS Resmi Rekomendasikan Dedi Irawan dan Irawan Topani untuk Pilkada Pesisir Barat Lampung
Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor atau media sosial Bawaslu terdekat.
Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandar Lampung juga melakukan "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih" yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam SE No. 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Metode lainnya termasuk pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, dan pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terutama pada kegiatan Coklit," ujarnya, Minggu 14 Juli 2024.
Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat setidaknya empat kendala yang kerap muncul. Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
BACA JUGA:Maarten Paes Mendekat ke Serie A, Empoli Tertarik Ingin Rekrut Calon Kiper Timnas Indonesia
Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uji petik ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung.
"Dari pengawasan uji petik yang dilakukan, didapatkan data hasil uji petik dan pengawasan melekat serta saran perbaikan yang dikeluarkan pada masa pencocokan dan penelitian sampai dengan 12 Juli 2024 yaitu, total jumlah Uji Petik: 14.119, kemudian Jumlah Pengawasan Melekat: 6.860 dan Jumlah Saran Perbaikan ada 37," ujarnya.
Dari total 37 saran perbaikan itu, diantaranya meliputi: Tanda tangan kepala keluarga pada stiker tidak ada; Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 ke Kartu Keluarga dan KTP; Memberikan saran kepada PPS agar segera melakukan coklit bagi data Memenuhi Syarat (MS) yang belum dicoklit; dan Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum dicoklit.