KPU Bandarlampung Tunggu 3 Hari untuk Penetapan Hasil Pilkada, Bawaslu Siap Hadapi Sengketa
Ketua KPU Bandarlampung Ari Oktara -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Meskipun hasil rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota Bandarlampung telah diumumkan, Ketua KPU Bandarlampung Ari Oktara menjelaskan bahwa penetapan resmi masih harus menunggu tiga hari sesuai peraturan KPU.
’’Waktu tiga hari ini untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa hasil,” ujar Ari, Rabu (4/12).
Ari menjelaskan bahwa proses rekapitulasi mencakup 20 kecamatan di Bandar Lampung. Setelah itu, pihaknya akan menunggu permohonan perselisihan selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada gugatan yang diajukan, hasil akan ditetapkan secara resmi.
Selanjutnya, terkait hasil pleno rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ari menyatakan bahwa hasil tersebut akan disampaikan pada pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Lampung.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, mengungkapkan bahwa proses pleno rekapitulasi berjalan lancar dan diterima oleh para saksi serta audiens yang hadir.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap memberikan ruang bagi pasangan calon untuk menempuh jalur hukum jika merasa perlu.
“Hasil pleno hari ini pada dasarnya diterima oleh semua pihak. Namun, terkait sengketa, kami kembalikan kepada pasangan calon, terutama yang memperoleh suara lebih kecil, untuk memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. Kami, Bawaslu, siap siaga menghadapi kemungkinan tersebut,” ungkap Apriliwanda.
Apriliwanda juga menyebutkan bahwa meskipun hasil Pilkada telah ditetapkan, KPU dan Bawaslu memberikan waktu tiga hari atau 3x24 jam bagi pasangan calon yang keberatan untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada keberatan, pasangan calon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada gugatan yang diajukan, hasil Pilkada akan dinyatakan final.
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai pemimpin Kota Bandarlampung periode mendatang.
“Jika tidak ada gugatan dalam 3x24 jam, hasil ini sah dan final. Pasangan calon terpilih akan segera dilantik,” tegas Apriliwanda.
Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menemukan adanya kejadian khusus di 133 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan, dari total 1.433 TPS di 20 kecamatan yang ada. Beberapa temuan tersebut termasuk ketidaksesuaian surat suara yang lebih atau kurang, kesalahan penulisan pada kolom, dan perbedaan jenis kelamin.
“Ini lebih kepada masalah administrasi di tingkat KPPS. Kejadian serupa juga terjadi pada Pemilu sebelumnya, dan kembali berulang. Kami meminta KPU untuk memaksimalkan pelatihan bagi petugas KPPS. Selain itu, kami juga menemukan denah TPS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk kami semua,” tutup Apriliwanda.