Ketidaknetralan ASN Jadi Perhatian Serius
PESISIR BARAT – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pesisir Barat (Pesbar) wajib mendapat atensi khusus.
Sebab dari data, ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Pesbar berada pada urutan kedua tingkat kerawanan tertinggi se-Provinsi Lampung dengan jumlah skor 10,10, sama dengan Kota Bandarlampung. Sedangkan di urutan pertama yakni Kabupaten Lampung Utara dengan skor 15,87.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar, Ayu Megasari, S.S., mengatakan, tingkat kerawanan tertinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar itu masih terkait dengan netralitas ASN, bahkan masuk dalam urutan kedua se-Lampung mengenai tingkat kerawanan ketidaknetralan ASN.
“Hal ini kembali menjadi perhatian serius bagi jajaran Bawaslu di Kabupaten Pesbar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, terutama dalam upaya pencegahan mengenai netralitas ASN ini,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, menurut Ayu, Bawaslu Pesbar telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi terkait dengan netralitas ASN, dan upaya lainnya. Untuk itu, peran serta semua pihak termasuk media sangat diharapkan untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaknetaralan ASN di Kabupaten Pesbar.
Terutama kepada Pemkab Pesbar, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lain agar mensosialisasikan kebawahannya, salah satunya sosialisasi mengenai peraturan tentang netralitas ASN.
“Karena sebagai ASN dituntut tidak berpihak kepada pasangan calon dan partai politik serta pihak terkait lainnya, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti,” jelasnya.
Masih kata dia, Bawaslu juga telah menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN. Karena itu, jika terdapat temuan pelangaraan mengenai netralitas ASN tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, dari hasil rekomendasi Bawaslu akan disampaikan ke KASN. Karena bagi ASN yang melanggar terkait dengan netralitasnya itu jelas akan diberikan sanksi baik sanksi secara administrasi, bahkan hingga pidana.
“Untuk itu kita berharap semua pihak bisa melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini. Jika menemukan dugaan pelanggaran mengenai netralitas ASN agar segera dilaporkan ke jajaran Bawaslu Pesbar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye hingga 27 Desember 2023.
Dalam keterangan yang diterima, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye periode 21 Desember hingga 27 Desember 2023 terdapat beberapa temuan dan laporan dugaan pelanggaran.
Dua daerah yang kedapatan dugaan pelanggaran itu adalah dua dugaan money politics di Lampung Selatan serta satu dugaan pelanggaran netralitas ASN di Mesuji.
Salahsatunya di Lampung Selatan yang berdasarkan laporan masyarakat.
Laporan itu pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda.