Pencaftaran Caden Berpeluang Dibuka Lagi, KPU Kaji Putusan MA

Kamis 11 Jul 2024 - 04:51 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA –  Pendaftaran calon independen (caden) di pilkada serentak 2024 berpeluang dibuka lagi. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah beberapa waktu lalu. 

Dilansir detik.com, KPU Ri saat ini sedang melakukan kajian mengenai pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui jalur independent pada pilkada serentak 2024. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, dalam FGD bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil di Hotel Gran Melia, Senin 8 Juli 2024 menjelaskan, sebelumnya pihaknya melaksanakan tahapan jalur perseorangan sebelum putusan MA terbit. 

Idham mengatakan FGD yang diadakan pihaknya itu sebagai forum delebratif untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. KPU juga telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR terkai diberikannya kesempatan untuk konsultasi hal tersebut.

“FGD ini kami posisikan sebagai forum delebrative forum di mana KPU ingin mendengar pendapat-pendapat publik khususnya dari semua pihak, ya baik dari perwakilan Kemendagri ataupun dari NGO, dan KPU Provinsi atau pun KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.

“Mengapa kami harus mengadakan ini, kami telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI berkenaan dengan kami diberikan kesempatan untuk konsultasi. Tadi dalam FGD tersebut memang sempat ada pemantik berkenaan dengan isu penyerahan dukungan calon DPD pascapengundangan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/2024, karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil, dari salah satu asas dari luber jurdil dalam penyelenggaraan pilkada,” imbuhnya.

Diketahui, sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.

Dengan ini, maka para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri. Sampai sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres). 

Sebelumnya, Viks, pelaksanaan kontestasi Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2024 tanpa calon perseorangan atau calon independen. 

Dalam keterangan pers yang diterima Radar Lampung Senin 13 Mei 2024, pada Jumat 10 Mei 2024, di Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 87 Kedamaian Bandar Lampung telah hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar. 

Saat itu kedatangan keduanya dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin. 

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB. 

Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU pada laman https:/ /silonpilkada.kpu.go.id tidak ada Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat Dukungan, demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung. 

“Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan Nihil,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 5 - 19 Agustus 2024.

Kategori :