Keenam Anggota KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Pelantikan Anggota KPU Lombok Timur
DIPERIKSA: Enam anggota KPU RI diperiksa dalam sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pelantikan Zainul Muttaqin sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. -FOTO HUMAS DKPP -
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap ketua dan lima anggota KPU RI, yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), pada Rabu (8/1) di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Mereka yang diperiksa adalah Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Keenam anggota KPU tersebut menjadi teradu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terkait dugaan pelantikan Zainul Muttaqin sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029, meskipun yang bersangkutan diduga masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa sepanjang proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lombok Timur hingga pelantikan, pihaknya tidak menerima tanggapan atau laporan dari masyarakat mengenai status keanggotaan Zainul Muttaqin di partai politik.
“Jika ada tanggapan, kami pasti akan melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut,” kata Betty dalam persidangan.
Dia juga menambahkan bahwa KPU RI telah memastikan status Zainul Muttaqin melalui pengecekan pada sistem informasi partai politik (Sipol), yang merupakan aplikasi internal KPU untuk mendata anggota dan pengurus partai politik.
Berdasarkan pengecekan, Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.
“Setelah dilakukan pengecekan di Sipol, nama dan NIK Zainul tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai. Oleh karena itu, kami yakin proses seleksi dan pelantikan telah sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Betty.
Sementara itu, Zainul Muttaqin yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, membantah tuduhan bahwa dirinya masih menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.
Zainul menjelaskan bahwa foto yang beredar yang menunjukkan dirinya bersama kader PDIP Lombok Timur sebenarnya diambil pada tahun 2022, dalam acara yang diselenggarakan oleh Rinjani Foundation, sebuah organisasi sosial.
“Foto itu diambil dalam kegiatan sosial yang diadakan oleh Rinjani Foundation, bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota PDIP,” terang Zainul.
Sidang ini memeriksa dua perkara yang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024. Dalam perkara pertama, Muhamad Syauqi Asyifa’ R. mengungkapkan bahwa ia menemukan foto Zainul yang berpose dengan kader PDIP di Facebook. Ia kemudian menelusuri lebih lanjut dan menemukan Zainul tercatat dalam SK sebagai Sekretaris PAC PDIP Lombok Timur pada 2020.
Sedangkan dalam perkara kedua, Tafsir Marodi yang mewakili pengadu mengungkapkan bahwa Zainul masih terdaftar sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Lombok Timur, yang bertentangan dengan persyaratan menjadi anggota KPU yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.
“Panitia seleksi sengaja mengabaikan status Zainul dalam partai politik. Ketua dan anggota KPU RI telah lalai dalam meloloskan Zainul sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur,” kata Tafsir.