Bawaslu Header

KPU RI Usulkan Dua Opsi Tanggal untuk Pilkada Ulang 2024 Pasca Kemenangan Kotak Kosong

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan mengenai dua opsi tanggal untuk pelaksanaan pilkada ulang 2024 yang terkait dengan kemenangan kotak kosong.-FOTO KPU RI -

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan dua opsi tanggal terkait tahapan pemilihan kepala daerah ulang setelah kotak kosong memenangkan pilkada serentak 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan dua pilihan tersebut setelah menerima laporan bahwa ada dua daerah yang kemenangan pilkadanya diraih oleh kotak kosong. Opsi ini disusun berdasarkan pertimbangan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Pilihan pertama adalah pemungutan suara ulang pada 24 September 2025, dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 dipilih, tahapan Pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara jika opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Februari 2025.

Namun, ia juga menekankan adanya tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada ulang, terlepas dari pilihan tanggal yang diputuskan. “Salah satu tantangan yang kami terima dari daerah adalah soal ketersediaan anggaran. Kami mendengar keluhan terkait keterbatasan anggaran yang bisa disediakan untuk pilkada ulang,” ujarnya.

Afif menambahkan bahwa meskipun masalah anggaran bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU, informasi tersebut tetap perlu disampaikan agar pihak terkait dapat mempertimbangkan solusi yang tepat.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyatakan bahwa pilkada lanjutan dilaksanakan pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal pada pilkada serentak 2024 gagal memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dan jika paslon tunggal kalah, maka kepala daerah akan dijabat ASN, yakni penjabat (Pj.).

’’Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak mencapai 50 persen suara, maka pilkada lanjutan digelar pada September 2025,” kata Idham saat memantau rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).

Idham menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilkada lanjutan ini mengacu pada Pasal 54 Ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kemendagri. Jika paslon tunggal gagal memperoleh 50 persen suara, pilkada lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024,” katanya.

Idham menambahkan bahwa KPU akan mengeluarkan jadwal dan program resmi untuk pilkada lanjutan setelah hasil resmi rekapitulasi suara diumumkan.

“Kami tegaskan, KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Idham, tahapan pilkada lanjutan akan mengikuti prosedur yang sama seperti Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kami akan menunggu hasil rekapitulasi resmi di Pangkalpinang dan daerah lainnya, apakah paslon tunggal di sana mendapatkan suara lebih dari 50 persen atau tidak, untuk memutuskan apakah pilkada lanjutan perlu dilakukan tahun depan,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan