JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas waktu ideal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024.
’’Kami sudah dua kali rakor dengan Kemendagri untuk membahas mulai regulasi hingga kapan waktu yang ideal terlaksana,” ujar Idham dalam focus group discussion (FGD) tindak lanjut putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Idham, kepastian waktu pelantikan kepala daerah perlu mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
“Dengan amar putusan tersebut yang kami undangkan dalam peraturan KPU, syarat batas usia minimal bagi calon kepala daerah dan wakilnya akan dihitung sejak pelantikan,” jelasnya.
Selain itu, Idham menyebut bahwa jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menunggu peraturan presiden yang terbaru.
Hal ini sesuai dengan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Selasa (2/7), KPU telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya belum mencapai syarat usia minimal. Namun, pada saat pelantikan, usia calon kepala daerah tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU). (ant/c1/abd)