MENGGALA - Dinas Pertanian Tulangbawang (Tuba) meminta para pengecer pupuk bersubsidi untuk mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Tuba Nur Khasanah, saat Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Balai Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.
Nur Khasanah mengungkapkan, sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Banjar Baru tersebut membahas mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pertanian Tuba meminta para pengecer pupuk bersubsidi untuk mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan pemerintah.
BACA JUGA: Disdukcapil Metro Catat 2.473 Penduduk Berpindah
"Iya, para pengecer harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dianjurkan pemerintah," katanya, Kamis 27 Juni 2024.
Di samping itu, pemerintah daerah juga meminta para petani untuk mematuhi peraturan yang ada yakni membatasi sembilan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Sembilan komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Oleh karena itu, pemerintah disini meminta para petani mencari alternatif pupuk lain untuk komoditas yang tidak mendapatkan subsidi pupuk.
BACA JUGA: Tujuh Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Lamsel Di-rolling
Tidak hanya itu, Nur Khasanah juga menyarankan petani untuk membuat dan mengaplikasikan pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia.
Nur Khasanah mengungkapkan, dalam sosialisasi tersebut perwakilan kios pengecer juga menyampaikan bahwa tidak bisa mengikuti HET dari pemerintah dikarenakan adanya biaya tambahan lain.
Dilanjutkannya, biaya tambahan lain tersebutlah yang menyebabkan harga pupuk bersubsidi berbeda dengan harga HET.
"Benar, jadi kita imbau agar kios pengecer menyampaikan biaya-biaya tambahan tersebut dalam bentuk nota pembayaran, sehingga bisa menjelaskan kepada petani kenapa harga jual pupuk tidak sama dengan harga HET yang ditetapkan pemerintah," terangnya.
BACA JUGA:Petani di Tulangbawang Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi