UNIOIL
Bawaslu Header

Komplotan Maling di Tulang Bawang Gasak Dua Motor Karyawan Toko, Satu Ditangkap, Lainnya DPO

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap aparat Polsek Banjaragung di Desa Sungai Rebo, Sumsel.-FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

MENGGALA – Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang, berhasil menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap adalah GP (25), seorang pengangguran yang merupakan warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Warga Mesuji Dipulangkan Setelah 21 Tahun Bekerja Secara Ilegal di Suriah

Kompol Haryono mengungkapkan, kejadian berawal saat dua korban memarkirkan sepeda motor mereka di samping Toko Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo, tempat mereka bekerja. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, saat kedua korban kembali ke tempat parkir pada pukul 17.00 WIB, sepeda motor mereka—Kawasaki KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan Honda Scoopy, BE 2270 TS—sudah hilang.

Mereka lalu mencari sepeda motor di sekitar lokasi parkir, namun tidak menemukannya. Akhirnya, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung. Berbekal laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di pinggir jalan di wilayah Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.

"Iya benar. Salah satu pelaku ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau, BE 2409 TO," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, pada Minggu, 23 Februari 2025.

Kompol Haryono menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX yang dicuri, serta uang tunai sebesar Rp 640 ribu, yang merupakan hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. 

Sebelumnya, Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, masyarakat diimbau lebih waspada terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay.

Alfred menjelaskan, berdasarkan evaluasi tren kejahatan bahwa angka curanmor cenderung meningkat menjelang bulan puasa. ’’Kita imbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraannya,’’ katanya.

Alfred menyarankan agar menggunakan kunci ganda atau lebih dari itu. ’’Jangan hanya menggantungkan pada satu kunci,’’ ujarnya. 

Tag
Share