JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.
’’Yang menarik dari putusan ini adalah batas usia dihitung saat pelantikan. Jika pelantikan dilakukan serentak, itu tidak masalah. Namun yang serentak dalam pilkada adalah pemungutan suaranya,” kata dia dalam sebuah webinar yang diikuti dari Jakarta, Selasa (25/6).
Rahmat menyatakan bahwa putusan MA tersebut telah menyebabkan kebingungan di kalangan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait potensi diskriminatif terhadap calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
“Pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dan jalur perseorangan dimulai pada Mei 2024. Jika putusan ini diterapkan, bisa jadi diskriminatif karena yang bisa mendaftar hanyalah calon dari partai politik,” tambahnya.
Ia juga memperingatkan kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) jika calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bisa saja mereka menggugat ke MK, yang akan menyebabkan perubahan dalam jadwal pilkada. Misalnya, pemungutan suara pada 27 November bisa terganggu jika gugatan diajukan oleh calon perseorangan yang merasa cukup umur berdasarkan putusan MA,” jelas Rahmat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (ant/c1/abd)