LAMSEL – Mobil Kijang Innova BE 1147 UX ditabrak kereta api (KA) penumpang dari arah Tegineneng menuju Tanjungkarang saat melintas di Dusun Brantiagung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (25/6) pukul 12.30 WIB. Dalam lakalantas ini, satu orang meninggal dan dua luka-luka.
Kronologi kejadian berawal pada pukul 12.30 WIB mobil Kijang Innova melintas dari arah Pasar Branti menuju ke arah keluar jalan lintas, tepatnya di perlintasan kereta api perempatan Bandara Raden Intan. Sebelum terjadi lakalantas, pengemudi telah diteriaki petugas pos rel kereta api bahwa akan ada kereta melintas. Sedangkan palang penutup jalan sudah diturunkan. Namun, pengendara tak menghiraukan dan tetap melintas dengan kecepatan rendah. Hal itu dikarenakan mobil tersebut tidak membuka kaca mobil sehingga tak terdengar imbauan petugas maupun bel kereta yang berbunyi. Mobil tersebut tertabrak kereta api penumpang dan terseret kurang lebih 5 meter dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, satu orang pengendara mobil meninggal dunia atas nama Yunia Ningsih, warga Jalan Melati, Kelurahan Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu. Kemudian dua orang lainnya alami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Medika Natar. Sementara Polsek Natar telah mengamankan satu tas yang berisikan surat-surat dan uang.
Manajer Humas PT KAI Divre Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, perlintasan tersebut merupakan JPL resmi yang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
"Iya, KA Kuala Strabas (Plb S5A) ditemper mobil di perlintasan Jpl 20 di km 34+9/0 Petak Jalan Stasiun Tegineneng-Stasiun Branti," ujarnya.
Zaki mengatakan, rambu-rambu yang berada menuju perlintasan tersebut lengkap.
’’Sementara itu, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas sebelum melewati perlintasan JPL 20 sudah membunyikan Semboyan 35 (suling/klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas,’’ ujarnya.
Atas kejadian ini, kata Zaki, pihaknya meminta kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. ’’Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Jangan menyelonong atau menerobos perlintasan. Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," ungkapnya. (sas)