Tiga Kurir 58 Kg Sabu Dituntut Mati

Senin 24 Jun 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Abdul Karim

Peredaran Narkotika Tertinggi melalui Laut

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut tiga kurir 58 kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati. Yaitu Muhammad Khadafi,   Muhammad Yani, dan Nurdin. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Baik Kadafi, Yani, maupun Nurdin terbukti menjadi perantara jual-beli narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nnarkotika. 

Hal yang memberatkan, terdakwa Muhamad Yamin sudah 6 kali meloloskan narkoba, Nurdin 3 kali meloloskan narkoba, dan Khadafi baru pertama kali dapat merusak generasi bangsa. Ketiganya tidak mengindahkan program pemerintah memberantas narkoba sehingga hal meringankan mereka tidak ada.

BACA JUGA:DPR RI Tegaskan DOB Masih Moratorium

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, Tramizi,  mengutarakan keberatan dengan tuntutan jaksa. ”Kami akan mengajukan nota pembelaan agar majelis hakim menghukum yang seringan ringannya,” ujarnya. 

Diketahui, ketiga terdakwa  ditangkap polisi saat akan menyeberang pelabuhan melaui seaport interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak Banten pada November 2023 lalu. Dimana, kendaraan jenis Exspander yang ditumpangi ketiganya didapati 58 bungkus besar sabu yang disimpan di setiap lini pintu dasbor kendarannya. Ketiganya nekat menjadi kurir karena tegiur upah sebesar Rp10 juta rupiah per kilonya jika barang haram tersbeut sampai tujuan di suatu tempat di Pulau Jawa.

Sementara terungkap bahwa peredaran narkotika saat ini aksesnya tertinggi melalui jalur laut. Tidak terkecuali di wilayah lampung. Dengan alasan ini juga, BNNP Lampung pun mendeklarasikan anti narkoba kepada masyarakat pesisir di Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung.

BACA JUGA:PPDB, Samsudin Ingatkan Sekolah Berpegang Teguh pada Regulasi

Kepala BNNP Brigjen Budi Wibowo mengatakan bahwa dari hasil intelijen pengumpulan bahan keterangan maupun data, potensi untuk peredaran gelap narkotika masuk wilayah Indonesia 80 persen adalah lewat laut. Oleh sebab itu perlu memberikan imun kepada masyarakat di pesisir untuk meningkatkan daya tangkal mereka terhadap bujuk rayu tipu daya para kartel.

”Karena, para kartel yang berusaha memasukkan barang-barang narkotika secara ilegal melalui potensi sumber daya para nelayan. “Nah itu yang harus kita jaga sehingga nanti para nelayan kita sudah memiliki daya tolak dan daya tangkal terhadap upaya-upaya itu,” tegasnya, Senin (24/6).

Deklarasi anti narkotika ini menurutnya diawali pada masyarakat nelayan di Kotakarang. Tapi secara serentak menurutnya akan dilakukan di seluruh pesisir wilayah Provinsi Lampung.

Sementara untuk pencegahan dan kebudayaan masyarakat,  menurutnya kegiatannya bisa edukasi dengan sasaran lingkungan pendidikan, pegawai atau pemerintahan, lingkungan swasta, dan lingkungan masyarakat. “Itu sudah hampir 1.000 kegiatan nasional untuk di tahun ini. Kami juga mendatangkan kegiatan yang dilakukan oleh teman LSM seperti granat, lalu Dinas Pendidikan untuk para siswanya,”paparnya

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Sampaikan Ucapan Terimakasih, Apresiasi dan Permohonan Dukungan

Budi berharap bahwa kegiatan ini masih harus banyak dilakukan supaya betul-betul generasi elemen bangsa memiliki imun kuat terhadap serangan narkotika. Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan jalur peredaran dari Tanjung Balai Karimun kemudian turun ke bawah Bangka Belitung. 

Kategori :