METRO - Empat orang yang sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kos diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Selasa 11 Juni 2024 lalu.
Dari informasi yang didapatkan, salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. Keempatnya digerebek dalam sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat setelah menggunakan narkoba.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, keempat orang yang diamankan tersebut yaitu Age Permadi (23) seorang pemuda pengganguran, dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias seorang buruh, yang keduanya warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, Galih Panji Asmoro alias Galih (34) yang merupakan seorang oknum anggota Satpol PP Metro, warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Yang terakhir seorang wanita, Sarah Saputri alias Rara yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro.
BACA JUGA: Sopir Truk Batu Bara yang Melintas di Waykanan Klaim Tak Ada Pungli
Ia merupakan warga Dusun IV Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
"Iya benar. Kami mengamankan keempatnya sekitar jam 10 malam. Di sebuah kontrakan di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata dia, Senin 23 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, saat digerebek juga ditemukan barang bukti satu paket sabu serta alat hisapnya alias bong di rumah kost yang ditempati Rara.
"Saat digrebek, tersangka ini sudah mengonsumsi sabu. Tapi ada satu orang yang sedang mengonsumsi sabu. Kita juga temukan satu plastik klip yang berisi sabu 0,40 gram, dan alat hisapnya," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Pembuangan Bayi yang Ditemukan di Kebun Sawit Negeribesar Waykanan
Iptu Hendra menerangkan, saat diinterogasi para tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Jadi mereka beli dengan harga Rp 600 ribu untuk dua paket sabu. Mereka memperolehnya dengan dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng Pesawaran. Yang satu paket sudah dikonsumsi Age dan Adji. Nah, Galih dan Sarah ini menunggu di kamar kontrakan milik Sarah," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari pengakuan Galih dan Sarah, keduanya merupakan pasangan kekasih. “Dan mereka ini juga sudah berulang kali mengonsumsi sabu bersama-sama di rumah kontrakan tersebut," tandasnya.
Ia mengatakan, keempat tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Di tempat terpisah, Anggota Polsek Mesuji bersama Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.