"Kami selaku PPNI telah memeriksa perawat yang menangani pasien tersebut untuk memastikan tindakan moral dan legal perawat berdasarkan penilaiannya. Dari hasil klarifikasi kami terhadap perawat yang bersangkutan, perizinan aktif, lengkap, dan tindakannya kami nilai sesuai kewenangannya atau sesuai SPO," kata Ambar.
Kuasa hukum RS MMH, Goenawan Prihartono, mengatakan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya dalam mengklarifikasi kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
"Namun dua kali upaya mediasi yang dilakukan, belum membuahkan hasil atau titik temu antara keduanya. Pihak keluarga pasien meminta ganti rugi yang nominalnya tidak wajar," kata Goenawan.
Goenawan menerangkan, pihaknya menghargai apabila keluarga pasien menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut ke Polres Lamteng dan telah memenuhi panggilan kepolisian sebanyak tiga kali untuk bersikap kooperatif dengan memberikan berkas yang diminta untuk keperluan penyidikan.
"Namun yang saya sayangkan, dugaan yang dilayangkan seperti malapraktik dan sebagainya saya anggap terlalu prematur. Tapi, kembali lagi kita menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kita siap untuk kooperatif," tutup Goenawan. (rnn)