JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumatera Barat (Sumbar) Jons Manedi menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar memerlukan anggaran sebesar Rp250 miliar.
“KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan digunakan untuk PSU, meskipun ada juga alokasi dari KPU RI,” ujarnya saat peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 di Padang Aro, Jumat.
Menurut Jons, pada Pemilu 14 Februari 2024, jumlah pemilih yang hadir di TPS untuk pemilihan DPD mencapai 2.181.000 orang. Dari jumlah tersebut, 250 ribu suara dinyatakan tidak sah karena banyak surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.
“Ini menunjukkan bahwa calon DPD kurang dikenal oleh masyarakat, yang akan menjadi tantangan besar bagi PSU nanti,” katanya.
BACA JUGA:Bambang Pacul Merespons Peluang Maju di Pilkada Jateng 2024
Sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024, tantangan terberat bagi penyelenggara di Sumbar adalah melaksanakan PSU DPD.
PSU DPD akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024 menggunakan TPS yang sama seperti saat Pemilu 14 Februari 2024, atau 25 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, mengatakan bahwa dua agenda terdekat yang akan dilaksanakan, yaitu coklit dan PSU, benar-benar menguras energi penyelenggara.
“Soliditas, koordinasi, dan komunikasi harus ditingkatkan di internal dan dengan penyelenggara lainnya agar agenda dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ade berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah saat PSU DPD karena penyelenggara akan kembali menggunakan gedung milik pemerintah untuk pemungutan suara.
“Kami juga berharap dukungan pengamanan dari TNI dan Polri selama PSU DPD, mulai dari distribusi logistik hingga arus baliknya,” tambahnya.
Diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik, dari Kota Serang hingga Pandeglang, Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa PSU telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. ’’Saya sudah lihat dan pastikan, pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang saya kunjungi berlangsung sesuai prosedur yang ada,” kata Bagja dalam keterangannya dikutip Minggu (25/2).
Bagja menekankan bahwa prosedur tersebut mencakup pembukaan TPS tepat pukul 7 pagi dan penutupan pukul 13 siang, serta pengecekan untuk mencegah pemilih melakukan pencoblosan di dua lokasi TPS berbeda.
Selain itu, jajaran pengawas diminta untuk memastikan bahwa surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal tidak dicoblos.