Majelis Pakar DPP PPP Setujui Muktamar Digelar 2025

Kamis 20 Jun 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Ketua Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Prijono Tjiptoherijanto menyetujui digelarnya Muktamar pada 2025. Hal itu sesuai dengan hasil Rapimnas IX beberapa waktu lalu.

 

"Surat tersebut sudah sejak 1 Mei. Berarti ada orang dalam, wong surat disampaikan langsung kepada Ketum, kok jadi keluar dan semua orang tahu, itu kan aneh," kata Prijono, Kamis (20/6).

 

Prijono menyampaikan, tidak sepatutnya soal surat-menyurat tersebut muncul ke permukaan publik dan membuat gaduh partainya. Sebab, muktamar telah disepakati dan ditegaskan dalam Rapimnas IX, yaitu akan dilaksanakan sesuai waktunya berdasarkan AD/ART partai tahun 2025.

 

"Bagaimana juga kita harus setuju, karena Rapimnas adalah keputusan resmi dalam partai. Pokoknya begitu saja, jangan dibuat repot hanya karena masalah surat yang jadi kemana-mana," tegasnya.

 

Sementara Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Fernita Jubahar Amirsyah menyampaikan, Rapimnas IX yang dihadiri oleh 38 ketua wilayah PPP se-Indonesia pada 6-7 Juni 2024 telah menghasilkan keputusan muktamar akan dilaksanakan pada 2025. Sehingga, saat ini PPP se-Indonesia sedang fokus menghadapi Pilkada 2024.

 

“Baru-baru ini Rapimnas IX dihadiri 38 DPW se-Indonesia menghasilkan keputusan bahwa muktamar sepakat diselenggarakan sesuai periode AD/ART yaitu tahun 2025. Hal ini menepis seluruh isu atau dorongan muktamar dipercepat,” ungkapnya.

 

Terpisah, Ketua DPW PPP NTT Djainudin Lonek pun meminta DPP PPP untuk menindak tegas setiap kader atau pengurus partai yang membuat gaduh jelang Pilkada 2024.

 

“Seperti pernyataan salah satu Plt. Sekretaris DPW Bali Aftoni yang menyatakan hasil Rapimnas hanya gimik. Itu sama saja merusak dan menghina marwah partai, padahal jelas yang bersangkutan mengikuti Rapimnas namun tidak bersuara malah bicara di luar forum. Sebaiknya DPP PPP segera menindak tegas,” kata Lonek. (jpc)

Kategori :