MESUJI - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji mengalami perubahan. Jika dibandingkan pemilu lalu, jumlah TPS di Mesuji akan berkurang.
Menurut Ketua KPU Mesuji Ali Yasir, perubahan tersebut terjadi karena penyesuaian jumlah daftar pemilih tetap (DPT) per TPS.
’’Pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, setiap TPS hanya mengakomodasi maksimal 300 pemilih. Namun pada pilkada mendatang, kapasitas maksimal setiap TPS adalah 600 pemilih,” jelas Acing –sapaan akrab Ali Yasir.
Saat Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, KPU Kabupaten Mesuji menyediakan 663 TPS. Namun dengan perubahan jumlah pemilih menjadi 600 orang, TPS berkurang menjadi 344 TPS.
Rinciannya, untuk Kecamatan Mesuji ada 36 TPS, Mesuji Timur (58), Rawajitu Utara (38), Tanjung Raya (70), dan Wayserdang (69). Kemudian untuk Kecamatan Simpangpematang sebanyak (45) dan Kecamatan Pancajaya (28). (muk/c1/fik)