Divonis 5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Terima Putusan Hakim

Selasa 04 Jun 2024 - 07:24 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Taufik Wijaya

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim padanya. Perempuan yang terseret kasus tindak pidana pencucian uang dalam perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini tak mengajukan upaya banding pasca divonis selama lima tahun penjara.

Rusli Bastari selaku penasehat hukum Adelia Putri Salma mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun demikian, Adelia tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Setelah kami berdiskusi, klien kami Adelia Putri Salma menerima apa yang telah diputusnya majelis hakim beberapa waktu lalu,” katanya.

Menurutnya, Adelia salah satu pertimbangan kliennya menerima vonis hakim karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Adelia dengan pidana selama tujuh tahun penjara.

Diketahui, adelia sebelumnya divonis selama lima tahun penjara ditambah hukuman berupa denda sebesar Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.

Adelia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 137 huruf (a) juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan awal JPU.

Adelia didakwa menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar milik suaminya Kadafi alias David yang merupakan anggota jaringan narkoba Fredy Pratama. (*)

 

Kategori :