MUI Keluarkan Fatwa Haram Pakai Produk Israel

Jumat 10 Nov 2023 - 21:11 WIB
Editor : Abdul Karim

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina terbebas dari penjajahan Israel.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. ’’Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11).

Karena itu, MUI meminta kepada umat Islam di Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.

  Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:

Ketentuan Hukum

 1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

 4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

 3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

 

Sementara hingga kemarin, Israel terus melancarkan serangannya ke Jalur Gaza, Palestina. Kelompok Hamas yang berada di Jalur Gaza mengklaim serangan udara terbaru Israel, Jumat (10/11), terhadap kompleks Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza telah menewaskan sedikitnya 13 orang.

Seperti dilansir Al Jazeera, beberapa rumah sakit di Jalur Gaza, termasuk RS Al-Shifa, digempur oleh rentetan serangan udara terbaru Israel pada Jumat (10/11) pagi waktu setempat. RS Al-Shifa merupakan rumah sakit terbesar di wilayah Jalur Gaza. ’’Tiga belas orang martir dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dalam serangan di kompleks Al-Shifa hari ini," demikian pernyataan pejuang Hamas.

Kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporan terpisah menyebut beberapa orang tewas dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan terbaru Israel terhadap klinik rawat jalan di RS Al-Shifa. Namun, laporan kantor berita WAFA tidak menyebut jumlah pasti korban tewas dan korban luka. 

Kantor berita WAFA mengungkapkan serangan terbaru ini terjadi beberapa jam setelah militer Israel menggempur halaman RS Al-Shifa.

Sebelumnya, Direktur RS Al-Shifa Abu Salmiya menuturkan kepada Al Jazeera Arab pada Jumat (10/11) pagi waktu setempat bahwa sedikitnya enam orang tewas akibat serangan brutal Israel yang menghantam kompleks rumah sakit tersebut.

 

Salmiya melaporkan bahwa militer Israel terus mengebom area-area dekat RS Al-Shifa, yang tidak hanya merawat para korban luka, tetapi juga menampung ribuan warga Palestina yang terpaksa mengungsi dari rumah masing-masing akibat dibombardir zionis. ’’Hal ini menimbulkan banyak korban jiwa, termasuk luka kritis. Bisa terjadi pembantaian di tempat ini karena banyaknya orang di kompleks ini," ucapnya. (nas-jpc/rim)

Kategori :