Pakar Nilai Putusan Batas Usia Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Kamis 30 May 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut. (ant/c1/abd)

 

Kategori :