KPU RI Sebut Konsultasikan Perubahan Syarat Usia Cagub dan Cawagub ke DPR

Anggota KPU RI Idham Kholik -FOTO IST -

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan konsultasi dengan DPR merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU untuk mengubah persyaratan calon kepala daerah.

“KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR). Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016,” kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6).

Ia menyatakan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Karena itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan waktu konsultasi dengan parlemen.

“Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada rilis atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut,” ucap Idham.

Idham menuturkan, KPU harus terlebih dahulu menunggu salinan putusan dari MA sebelum menindaklanjuti untuk mengubah PKPU soal syarat usia calon kepala daerah.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” tegas Idham.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap KPU RI.

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan