BANDARLAMPUNG – Kamis (30/5), Tim Penilaian Akhir (TPH) Penjabat (Pj) Gubernur menggelar rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dari informasi yang dihimpun, untuk Pj. Gubernur Lampung mengerucut ke dua nama. Yaitu Samsudin yang kini masih menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora RI dan Rahman Hadi, Sekretaris Jenderal DPD RI.
Satu dari dua nama yang berhasil dikonfirmasi Radar Lampung, Samsudin, pun mengaku dirinya siap jika diberi amanah menjadi Pj. Gubernur Lampung setelah masa jabatan Gubernur Arinal berakhir pada 12 Juni mendatang. ’’Pada prinsipnya, saya sebagai PNS tentu sudah disumpah untuk bekerja dengan sebaik-baiknya atas nama bangsa dan negara. Jadi kalau seandainya presiden melantik dan mengamanatkan kepada saya, tentu saya akan melaksanakan tugas itu sebaik-baiknya,” kata dia.
Samsudin juga mengklaim telah berkoordinasi dengan DPRD Lampung terkait pengusulan dirinya sebagai Pj. Gubernur oleh DPRD setempat. ’’Tentu karena ruang lingkup dan tugas di Lampung, saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD Lampung yang merekomendasikan saya,” ungkapnya.
Kemudian sebagai PNS di Kemenpora, saat dirinya diusulkan menjadi Pj. Gubernur Lampung pun tentu harus mendapatkan rekomendasi dari menteri. Menurutnya itu pun sudah disampaikannya ke DPRD Lampung. ’’Selanjutnya untuk pembahasan itu kewenangan DPRD. Saya tidak ikut campur di dalamnya,” kata dia.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Berbagai Agama Bergabung
Diketahui, Samsudin sendiri merupakan putra kelahiran Subang, Jawa Barat. Ia menyelesaikan studi Sarjana Jurusan Pendidikan Kimia Universitas Lampung (Unila) tahun 1992; Magister Pendidikan Unila tahun 2016; dan Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Lampung memerintahkan fraksinya untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban adanya usulan baru terkait Pj. Gubernur Lampung. Yaitu setelah Surat Nomor 800.1.3.6/1403/III.01/30/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Provinsi Lampung, ada surat baru bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Provinsi Lampung.
Surat baru ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berisikan usulan nama Pj. Gubernur Lampung hanya atas nama Fahrizal Darminto yang merupakan Sekprov Lampung. ’’Kami bukan persoalkan nama yang diusulkan. Tetapi mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban bagaimana mekanismenya (berubah dari surat usulan sebelumnya)?” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Midi Iswanto, Selasa (21/5).
BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Timah Tembus Rp300 T, Ini Rinciannya!
Sebab sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 800.1.3.6/1403/III.01/30/2023 tanggal 4 Desember 2023, lanjut anggota Komisi IV DPRD Lampung ini, DPRD Lampung sudah memutuskan untuk merekomendasikan tiga nama calon Pj. Gubernur Lampung. Yaitu Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
’’Surat yang lama kan belum dicabut. Ini tiba-tiba ada surat baru hanya satu nama. Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak mempersoalkan nama yang direkomendasikan, tetapi mekanismenya,” ujar dia.
Sepengetahuannya juga, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung ini. ’’Kalaupun ada, tentu harus dibahas lagi melalui mekanisme yang sama dengan sebelumnya,” kata dia.
Karenanya, Midi menegaskan pihaknya memerintahkan fraksinya di DPRD Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban dari keputusan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu.
BACA JUGA:Tata Kembali Pasar Induk Pringsewu
Ternyata tidak hanya Partai Demokrat, Partai Golkar juga mempertanyakan hal sama. Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan hal ini. ’’Kan jadi kesannya enggak kompak. Kesannya, DPRD provinsi ini enggak guyub ya,” ujarnya, Selasa (21/5).