RAHMAT MIRZANI

Kerugian Negara Kasus Timah Tembus Rp300 T, Ini Rinciannya!

EKSPOSE: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) ketika konferensi pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5). --FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Dari perkiraan Rp271 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa kerugian dalam kasus tersebut menembus Rp300 triliun. Angka itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit secara komprehensif.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa angka tersebut jauh melebihi perhitungan awal. ”Hasil penghitungannya lumayan fantastis. Semula kami perkirakan Rp271 triliun mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Burhanuddin. Burhanuddin memastikan, hasil audit BPKP sangat terperinci. Mencakup beberapa aspek yang tengah ditangani oleh Kejagung.
 
Mulai kerugian ekologis, kerugian ekonomis, hingga kerugian untuk rehabilitasi lingkungan. BPKP melibatkan ahli dalam audit yang mereka lakukan. Total ada enam ahli yang terlibat. Hasil audit bermuara pada kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan para tersangka. ”Seperti yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp300,003 triliun,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
 
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian itu terbagi atas tiga kelompok. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Rp2,285 triliun.
 
 
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp271,069 triliun. (*)

Tag
Share