Kurir 125 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati

Selasa 28 May 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Terdakwa kurir 125 kilogram sabu jaringan internasional Fredy Pratama, Muhammad  Belly Saputra, lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang hanya menjatuhinya dengan vonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Salman Alfarizi didampingi Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/5). Jelas hukuman seumur hidup penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman mati.

”Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan nakroba dan sudah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim Salman Alfarizi. 

Penasihat hukum terdakwa sendiri, Tarmizi,  mengapresiasi putusan hakim yang menghukum kliennya menjadi seumur hidup. Meskipun, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum banding. ”Ya, kami akan banding,” ucapnya usai sidang.

BACA JUGA:KPU Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2024

Diketahui, terdakwa Muhammad  Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Perbuatannya berawal Maret 2019, ia yang berprofesi sebagai penjual sate di daerah Palembang ditemui Iko Agus yang masih DPO.

Lalu pada April 2019, terdakwa menemui Iko Agus dan menerima tawaran menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu jika berhasil sampai tujuan.

Rentang September 2019 hingga September 2020, terdakwa pun berhasil menjadi kurir sabu sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah Rp2,2 miliar dari orang suruhan Fredy Pratama. (leo/rim)

 

Kategori :