JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan Polda Metro Jaya pada 7 November 2023. Namun, Polda Metro Jaya belum mau mengungkap kapan Firli dipanggil ulang.
’’Tentunya kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan hal-hal teknis yang dilakukan penyidik yang belum dilakukan. Tentunya nanti kami sampaikan apabila ada progres lebih lanjut dari penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11).
Trunoyudo pun tak mengungkap alasan Firli mangkir. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK. “Itu ranahnya nanti dari KPK RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (jpc/c1/rim)