Daniel menyampaikan bahwa dengan adanya pemetaan rujukan antar wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro ataupun luar wilayah kerja Metro, maka akan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, pemetaan rujukan dapat menjaga kualitas mutu dengan mengefektifkan pembiayaan JKN berdasarkan kompetensi SDM yang dimiliki oleh suatu daerah.
“Pemetaan rujukan fasilitas kesehatan diberlakukan sesuai lokasi kecamatan domisili FKTP. Hasil dari pemetaan ini dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan Pemetaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan untuk menetapkan pemetaan rujukan antara FKTP dan FKRTL dalam wilayah Kota Metro dan ditandatangani pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan,” tutup Daniel.
Kategori :