BANDAR LAMPUNG - Komisi V DPRD Provinsi Lampung menanggapi maraknya kecelakaan study tour yang terjadi tidak hanya di luar Lampung, tetapi juga di Lampung baru-baru ini.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menyoroti perlunya evaluasi terhadap kegiatan study tour.
"Perlu adanya evaluasi terhadap study tour, karena sejak awal saya mengatakan bahwa study tour lebih baik diadakan dalam daerah," ucap Deni Ribowo.
Menurut Deni Ribowo, pelaksanaan study tour di dalam daerah akan memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi pariwisata dan sejarah yang ada di Provinsi Lampung. Selain itu, study tour dalam daerah juga memberikan keuntungan ekonomi bagi Lampung.
"Apabila study tour diadakan dalam daerah Lampung, ini juga menguntungkan daerah Lampung. Pemasukan pariwisata akan masuk ke Lampung, bukan ke luar daerah," tambah Deni Ribowo pada Rabu, 22 Mei 2024.
Deni Ribowo juga menyadari bahwa kecelakaan study tour terjadi tidak hanya di luar daerah Lampung, tetapi juga di dalam daerah.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah setempat untuk membuat regulasi terkait study tour bagi siswa SD, SMP, dan SMA, termasuk soal kelayakan bus yang digunakan.
"Dinas perhubungan setempat harus benar-benar memastikan kelayakan bus dan memberikan penilaian apakah bus tersebut layak untuk digunakan. Selain itu, perlu memastikan kondisi pengemudi bus, seperti tes narkoba, wawancara, atau psikotes," jelas Deni Ribowo.
BACA JUGA:Didukung Masyarakat Maju Pilkada Tulang Bawang, Begini Jawaban Pj Bupati Qudrotul Ikhwan
Lebih lanjut, Deni Ribowo turut prihatin atas kecelakaan study tour yang terjadi di Pesisir Barat baru-baru ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa study tour tetap dapat diadakan asalkan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Semoga kegiatan study tour bisa tetap diadakan, namun harus benar-benar mengikuti regulasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah setempat," ujar Deni Ribowo.
Selain itu, ia menambahkan bahwa setiap unit sekolah yang akan melaksanakan study tour harus mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait penggunaan kendaraan dan izin dari dinas pendidikan setempat.
BACA JUGA:Berpotensi Merusak Kemerdekaan Pers, PJS Tegas Menolak RUU Penyiaran Baru